Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) Digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Jul 01, 2026
  • by Admin Desa Suak Gual

Pelayanan Surat Keterangan Usaha (SKU) Digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pemerintah Desa Suak Gual menginformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Suak Gual bahwa pelayanan pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) tidak lagi dilayani.

Sebagai penggantinya, masyarakat yang memiliki atau akan memulai kegiatan usaha diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai legalitas dasar dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat Desa Suak Gual yang ingin mengurus NIB dapat memilih salah satu cara berikut:

  • Datang langsung ke Kantor Pemerintah Desa Suak Gual pada hari Senin s.d. Jumat sesuai dengan jam pelayanan untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pembuatan NIB.
  • Melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal https://oss.go.id.

Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Desa Suak Gual agar segera memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha yang sah dan untuk memudahkan akses terhadap berbagai layanan, program pemerintah, serta pengembangan usaha.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih.

Bidang Humas dan Informasi Pemerintah Desa Suak Gual
Kecamatan Selat Nasik
Kabupaten Belitung